×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / kurban / Mengirim Dana Kurban Ke Negara Lain

Views:1755

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan mengirim dana pembelian binatang kurban ke negara-negara Islam seperti Irak, Pakistan dan selainnya. Dan kami di Amerika Serikat memiliki selisih waktu sekitar lebih dari enam jam. Dan sudah diketahui bahwasanya orang yang akan berkurban menahan dirinya dari mencukur rambut dan memotongnya serta larangan lainnya. Jika melihat perbedaan waktu, maka mereka (yang di luar Amerika) akan mendahului kami dalam beribadah. Sedangkan terdapat kebutuhan di negera mereka dengan banyaknya orang miskin dan orang yang sanggup melaksanakan penyembilhan hewan kurban (atas nama penyumbang dari luar negeri)

.إرسال ثمن الأضحية إلى بلد آخر

Menjawab

Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah , keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba'du.

Yang termasuk sunah adalah engkau menyembelih di negaramu dan di keluargamu, karena itu termasuk syiar agama Allah yang disyariatkan untuk mengagungkanNya dengan penyembelihan hewan kurban, atau menyaksikannya, atau memakan dari sembelihannya dan memberi makan darinya. Adapun negara-negara miskin bisa juga dengan mengirimkan sejumlah dana kepada mereka agar tetap ada perayaan syiar yang agung di negara muslim .

Jika memang terjadi perbedaan waktu, semisal orang yang bekurban di suatu negara dan binatang kurban di negara lain, maka yang menjadi ukuran adalah waktu penyembelihan baik hari Ied lebih dahulu atau terlambat dari negara pemberi kurban. Sebagaimana hadis Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam :

"Maka tidak boleh dipotong dari rambut dan kulitnya sampai ia menyembelih".

 

Wallahu A'lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus