×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / kurban / Mewakilkan Penyembelihan Kurban

Views:1478

Pertanyaan

Jika saya ingin mewakilkan seseorang menyembelih kurban saya kepada orang lain di negara Islam yang miskin, agar saya bisa lebih dekat dengan fakir miskin. Apakah wajib bagi saya dan orang yang mewakili saya mentaati ketentuan kurban dengan tidak menghilangkan rambut (sebelum berkurban) ?

التوكيل في الأضحية

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba'du.

Setelah memohon taufik dari Allah Ta'ala, maka jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Hukum hanya berlaku untuk orang yang berkurban saja dan tidak berlaku untuk wakil.

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus