Kami telah menyembelih kurban dengan perhitungan setengah ekor unta untuk satu anak laki-laki dan perempuan seperti akikah, apakah diperbolehkan ?
ذبحنا نصف بدنة عن ولد وبنت كعقيقة فهل تجزئ؟
Pertanyaan
Kami telah menyembelih kurban dengan perhitungan setengah ekor unta untuk satu anak laki-laki dan perempuan seperti akikah, apakah diperbolehkan ?
ذبحنا نصف بدنة عن ولد وبنت كعقيقة فهل تجزئ؟
Menjawab
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba'du.
Setelah memohon taufik dari Allah, maka jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :
Jumhur ulama fikih berpendapat tentang bolehnya sembelihan akikah sebagaimana bolehnya sembelihan kurban. Dan diperbolehkan dalam kurban menyembelih unta, sapi dan kambing. Dan ulama yang berpendapat demikian berselisih dalam beberapa hal. Di antara mereka ada yang menyatakan : Dibolehkan ikutnya unta dan sapi dalam hukumnya. Maka sepertujuh bagian unta sama dengan satu kambing. Sepertujuh bagian unta sama dengan satu bagian untuk anak-anak perempuan. Dua pertujuh unta sama dengan bagian seorang anak laki-laki. Ini merupakan pendapat Madzhab Syafii dan Hanafi.
Sedangkan Madzhab Malikiyah dan Hanabilah tidak memperbolehkan kecuali satu ekor unta sama dengan satu ekor kambing.
Dan sebagian ulama Malikiyah, Hanabilah dan Dhohiriyah tidak memperbolehkan kurban kecuali dengan kambing, karena Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda :
عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة
"Untuk anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu kambing"
Hadis ini diriwayatkan Imam Ahmad dan Tirmidzy dari hadis Umu Karzi Al Ka'biyah, dan sebagaimana hadis Aisyah dan lafadznya :
((أمرنا رسول الله أن نعق عن الجارية شاة وعن الغلام شاتين))
"Rasulullah memerintahkan kami untuk menyembelih bagi anak perempuan satu kambing, dan untuk anak laki-laki dua kambing"
Dan tidak diragukan lagi bahwa ini lebih hati-hati dan lebih dekat kepada sunah dan amalan para sahabat.
Wallahu A'lam.
Saudaramu
Prof. Dr. Kholid Al Mosleh
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba'du.
Setelah memohon taufik dari Allah, maka jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :
Jumhur ulama fikih berpendapat tentang bolehnya sembelihan akikah sebagaimana bolehnya sembelihan kurban. Dan diperbolehkan dalam kurban menyembelih unta, sapi dan kambing. Dan ulama yang berpendapat demikian berselisih dalam beberapa hal. Di antara mereka ada yang menyatakan : Dibolehkan ikutnya unta dan sapi dalam hukumnya. Maka sepertujuh bagian unta sama dengan satu kambing. Sepertujuh bagian unta sama dengan satu bagian untuk anak-anak perempuan. Dua pertujuh unta sama dengan bagian seorang anak laki-laki. Ini merupakan pendapat Madzhab Syafii dan Hanafi.
Sedangkan Madzhab Malikiyah dan Hanabilah tidak memperbolehkan kecuali satu ekor unta sama dengan satu ekor kambing.
Dan sebagian ulama Malikiyah, Hanabilah dan Dhohiriyah tidak memperbolehkan kurban kecuali dengan kambing, karena Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda :
عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة
"Untuk anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu kambing"
Hadis ini diriwayatkan Imam Ahmad dan Tirmidzy dari hadis Umu Karzi Al Ka'biyah, dan sebagaimana hadis Aisyah dan lafadznya :
((أمرنا رسول الله أن نعق عن الجارية شاة وعن الغلام شاتين))
"Rasulullah memerintahkan kami untuk menyembelih bagi anak perempuan satu kambing, dan untuk anak laki-laki dua kambing"
Dan tidak diragukan lagi bahwa ini lebih hati-hati dan lebih dekat kepada sunah dan amalan para sahabat.
Wallahu A'lam.
Saudaramu
Prof. Dr. Kholid Al Mosleh