×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / مناسك الحج والعمرة / Apakah ibadah haji dapat menghapus dosa-dosa besar

Views:3338

Pertanyaan

Apakah ibadah haji dapat menghapus dosa, hingga dosa-dosa besar, sebagaimana yang tampak dari hadits : ((رَجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ)) artinya :”Kembali dari dosa-dosanya seperti hari dia dilahirkan ibunya”?

هل الحج يكفر الكبائر؟

Menjawab

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

Segala puji hanya milik Allah shalawat, salam dan keberkahan atas Rasulullah, beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Ahli ilmu berselisih dalam hal tersebut, secara umum ada dua pendapat:

Pertama : Bahwa masalah ini dan semisalnya hanya khusus untuk dosa-dosa kecil, adapun dosa-dosa besar maka tidak dapat dihapus kecuali dengan taubat, merekaberdalil untuk pendapat ini dengan apa yang diriwayatkan oleh Muslim (233) dari jalan Amru bin Ishaq maula Zaidah dari Bapaknya, dari Abu Hurairah, berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :

 ((الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانَ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ))

 Artinya :”Shalat lima waktu, dari shalat Jum’ah ke shalat Jum’at berikutnya, dari puasa Ramadlan ke puasa Ramadlan berikutnya sebagai penghapus dosa diantara keduanya, selama dosa-dosa besar dijauhi”.

Mereka berpendapat jika ibadah yang sangat agung dan mulia ini, penghapusan dosa diantara keduanya bersyarat dengan dijauhinya dosa-dosa besar, maka ibadah-ibadah lainnya lebih utama, dan pendapat inilah yang dipilih oleh kebanyakan ahli ilmu, Iyadl berkata tentang masalah ini:”Yang disebut dalam hadits-hadits ini, adalah termasuk dari pengampunan dosa-dosa kecil, bukan dosa-dosa besar, dan ini adalah pendapat ahli sunnah wal jama’ah, sebagaimana telah dinukil oleh An Nawawi dalam kitab Al Majmu’ Syarhul Muhadzab (6/432), Ibnu Abdil Barr berkata dalam kitab At Tamhid (4/50) mendukung pendapat ini :”Dan selaras dengan pendapat ini, seluruh atsar-atsar shahih yang datang dari para salaf, dan merupakan pendapat jama’ah ulama kaum muslimin”.

Kedua : Bahwa hadits ini dan semisalnya, yang tersebut di dalamnya pengampunan dan penghapusan dosa datang secara mutlak, sehingga mencakup dosa-dosa besar dan dosa-dosa kecil, karena ini adalah yang dapat dipahami dari keumuman dalil, demikian pula penyebutan ikatan dalam teks-teks yang lainnya, tidak mengharuskan dalil yang mutlak dipahami dengan dalil yang terikat, jika sebab dan hukumnya berbeda, dan ini adalah pendapat Ibnul Mundzir -semoga Allah merahmatinya-, dan yang tampak dari pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,dan merupakan pendapat jama’ahdari ahli ilmu dari kalangan Al Hanafiah, Al Malikiyah, Asy Syafi’iyah dan Al Hanabilah dan lainnya. Dan aku menilai tidak ada penentang dari pendapat ini, bahkan hal tersebut merupakan dzahir dari teks-teks yang bersifat mutlak (umum), wallahuu a’lam.


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus