Apakah setiap keluar dari kota Makkah disyaratkan thawaf wada’ untuknya?
هل كل خروج من مكة يشترط له طواف وداع؟
Fatwa / مناسك الحج والعمرة / Apakah setiap keluar dari kota Makkah disyaratkan thawaf wada’ untuknya?
Pertanyaan
Apakah setiap keluar dari kota Makkah disyaratkan thawaf wada’ untuknya?
هل كل خروج من مكة يشترط له طواف وداع؟
Menjawab
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
Segala puji hanya milik Allah shalawat, salam dan keberkahan atas Rasulullah, beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.
Jika orang yang melaksanakan haji telah menyelesaikan manasiknya atau sebelum menyelesaikannnya keluar ke kota Jeddah atau lainnya, maka dia tidak terlepas dari dua keadaan: mungkin dia keluar karena suatu kebutuhan dengan niat kembali, maka tidak wajib baginya thawaf wada’, adapun jika berazam niat untuk pindah tempat, maka wajib baginya thawaf wada’, sebagai dalilnya adalah hadits di dalam Al Bukhari (1518) dan Muslim (1211) dari hadits Aisyah : Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan Aisyah untuk berihram dari daerah Tan’im dan dia termasuk daerah luar batas Haram, sedangkan beliau tidak memerintahkannya untuk thawaf wada’ dengan sebab keluarnya beliau (dari batas Haram) karena bukan keluar dengan maksud pindah tempat, wallahu a’lam.
Saudaramu
Khalid Al Muslih
12/03/1425H
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
Segala puji hanya milik Allah shalawat, salam dan keberkahan atas Rasulullah, beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.
Jika orang yang melaksanakan haji telah menyelesaikan manasiknya atau sebelum menyelesaikannnya keluar ke kota Jeddah atau lainnya, maka dia tidak terlepas dari dua keadaan: mungkin dia keluar karena suatu kebutuhan dengan niat kembali, maka tidak wajib baginya thawaf wada’, adapun jika berazam niat untuk pindah tempat, maka wajib baginya thawaf wada’, sebagai dalilnya adalah hadits di dalam Al Bukhari (1518) dan Muslim (1211) dari hadits Aisyah : Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan Aisyah untuk berihram dari daerah Tan’im dan dia termasuk daerah luar batas Haram, sedangkan beliau tidak memerintahkannya untuk thawaf wada’ dengan sebab keluarnya beliau (dari batas Haram) karena bukan keluar dengan maksud pindah tempat, wallahu a’lam.
Saudaramu
Khalid Al Muslih
12/03/1425H