Aku seseorang yang berniat melaksanakan ibadah haji pada tahun ini dengan izin Allah, aku tinggal di kota Jeddah, dan aku tidak bisa masuk ke kota Makkah dengan baju ihram, apakah memungkinkan bagiku untuk masuk ke kota Makkah dengan baju biasa, kemudian aku mulai memakai pakaian ihram di daerah luar batas Haram di kota Makkah? Jika aku lakukan hal tersebut, maka apa yang menjadi kewajiban atasku?
لا أستطيع الإحرام إلا داخل مكة فما العمل؟