Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba’du.
Jika memakai selendang dan sarung menyebabkan kesulitan dalam berjalan secara alami atau bisa menambahkan kepadanya kesusahan, maka tidak mengapa memakai apa yang sesuai dengannya dari berbagai macam pakaian yang ada. Dan ia harus membayar denda karena memakai baju biasa yaitu dengan menyembelih satu ekor kambing atau puasa tiga hari atau memberi makan enam orang miskin dengan setengah sha’ untuk setiap orangnya.
Tetapi jika memamakai pakaian ihram tidak menyusahkannya dan bertujuan untuk menutupi malu maka tidak diperbolehkan . Karena tidak diperbolehkan meninggalkan memakai pakaian seperti ini . Barang siapa yang bertakwa kepada Allah pasti akan diberikan jalan keluar. Dan semoga saja rasa malu ini yang merupakan perasaannya tidak akan pernah berpengaruh Insya Allah Ta’ala. Dan bersyukurlah kepada Allah atas apa yang masih tersisa bagimu dari kenikmatan dan berbagai macam karunia yang diberikan kepadamu.
Saudaramu
Prof. Dr. Kholid Al Mosleh
27/11/1424H