×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / مناسك الحج والعمرة / العمرة ليلة سبع وعشرين من رمضان

Views:1818

Pertanyaan

Seseorang melewati miqat tanpa melakukan ihram dan ia singgah di Jeddah. Dan dalam niatnya ketika melewati miqat ia akan melakukan umroh setelah menyelesaikan urusannya karena ia tidak mampu mendahulukan umrohnya dari urusannya itu. Apa hukumnya dan apa yang harus ia lakukan?

تجاوز الميقات دون الإحرام 2

Menjawab

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Wajib baginya untuk kembali ke miqat yang ia lewati dan ia berniat untuk melaksanakan umroh agar ia mulai berihram dari tempat tersebut. Jika ia berihram dari Jeddah maka wajib baginya menurut pendapat jumhur ulama untuk menyembelih seekor kambing karena ia meninggalkan ihram dari miqat.

Wallahu A’lam

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

13/11/1424 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus