Di dalam perjalan pesawat, pilot lupa mengumumkan miqat dan di kesempatan yang lain diumumkan tapi kami tidak mendengarnya. Apa yang harus dikerjakan ? Apakah saya harus membayar fidyah ?
تجاوز الميقات دون الإحرام
Fatwa / مناسك الحج والعمرة / Melewati Miqat Tanpa Ihram
Pertanyaan
Di dalam perjalan pesawat, pilot lupa mengumumkan miqat dan di kesempatan yang lain diumumkan tapi kami tidak mendengarnya. Apa yang harus dikerjakan ? Apakah saya harus membayar fidyah ?
تجاوز الميقات دون الإحرام
Menjawab
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba’du.
Wajib baginya fidyah menurut pendapat kebanyakan para ulama dalam dua keadaan yang disebutkan, kecuali jikaia kembali dan melakukan ihram dari miqat.
Saudaramu
Prof. Dr. Kholid Al Mosleh
11/11/1424 H
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba’du.
Wajib baginya fidyah menurut pendapat kebanyakan para ulama dalam dua keadaan yang disebutkan, kecuali jikaia kembali dan melakukan ihram dari miqat.
Saudaramu
Prof. Dr. Kholid Al Mosleh
11/11/1424 H