×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / مناسك الحج والعمرة / Mengulang-ulang Umroh Dalam Sekali Perjalanan

Views:2100

Pertanyaan

Ada sebagian orang yang beri’tikaf di Makkah Al Mukarromah dan terus mengulangi umrohnya. Apa pendapat anda tentang hal itu ? تكرار العمرة في السفر الواحد

Menjawab

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Tidak diragukan lagi bahwa apa yang dilakukan sebagian orang berupa mengulang-ulang umroh dalam sehari beberapa kali atau setiap hari atau dalam waktu yang berdekatan  bukan termasuk sunah sedikitpun. Dan minimal yang ada dalam amalan sebagian salaf  berupa jarak waktu antara dua umroh yaitu sepuluh hari. Dan umroh yang kurang dari itu tidak termasuk sunah. Ini berlaku jika dilakukan setiap umroh dalam satu perjalanan. Artinya ia melakukan ibadah umroh kemudian kembali ke negerinya, kemudian ia melakukan perjalanan kedua untuk umroh berikutnya. Adapun menggabungkan dalam satu kali perjalanan beberapa kali umroh ini adalah perbuatan yang dilarang oleh sebagian salaf. Di antara mereka adalah Sa’id bin Jubair dan Thowus, mereka berdua adalah murid senior sahabat Abdullah bin Abbas. Thowus berkata : (Orang-orang yang berumroh dari Tan’im  saya tidak mengetahui, apakah mereka mendapat pahala dengan umrohnya ataukah diadzab dengannya ?)

Sedangkan ulama yang mengijinkannya dari kalangan salaf  tidak pernah mengijinkan jika dilakukan dengan cara yang dilakukan sebagian orang dengan mengulang umroh setiap hari atau setiap dua hari atau dalam satu hari berkali-kali umroh. Dan telah diriwayatkan oleh Imam Syafii dalam Musnadnya dari sebagian anak Anas bin Malik bahwasanya ia mengatakan : (Kami dulu bersama Anas bin Malik di Makkah, maka ketika rambutnya sudah seperti arang -yaitu menjadi hitam karena tumbuh rambut- ia keluar dari Makkah dan melakukan umroh) . dan sudah menjadi kebiasaan bahwa waktu tumbuhnya rambut secara sedang adalah sepuluh hari sebagaimana dikatakan Imam Ahmad.

Kesimpulannya, saya berpesan kepada saudara-saudaraku untuk bersungguh-sungguh dan serius dalam amal kebaikan. Dan itu dengan berusaha sekuat tenaga mengikuti sunah dan petunjuk nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam  dimana tidak ada petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuknya.

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

6/9/1425 


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus