Istriku melaksanakan ibadah umroh di Bulan Ramadhan. Dan ketika melakukan sa’i ia memakai cadar menutupi wajahnya. Apakah perbuatannya ada hukuman tertentu ?
لبس النقاب أثناء العمرة
Fatwa / مناسك الحج والعمرة / Memakai Cadar Ketika Umroh
Pertanyaan
Istriku melaksanakan ibadah umroh di Bulan Ramadhan. Dan ketika melakukan sa’i ia memakai cadar menutupi wajahnya. Apakah perbuatannya ada hukuman tertentu ?
لبس النقاب أثناء العمرة
Menjawab
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba’du.
Yang wajib bagi wanita yang berumroh adalah tidak menutup wajahnya dengan cadar waktu pelaksannan umroh berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda :
و لا تتنقب المرأة المحرمة و لا تلبس القفازين
“Dan janganlah wanita yang melakukan ihram menutupi mukanya, dan janganlah menggunakan sarung tangan” H.R. Bukhari (No 1838) dan hadis yang lain.
Dan dikatakan dalam kitab Al Mughni : (Kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat di dalamnya). Adapun jika ia membutuhkan menutup mukanya ketika berpapasan dengan para lelaki yang dekat dengannnya, maka ia menarik sebagian pakaiannya di atas kepalanya untuk mentupi mukanya. Dan dikatakan dalam Al Mughni juga : (Dan tidak kami temukan di dalamnya perbedaan pendapat).
Jika memang istrimu melakukan itu karena ketidaktahuan atau karena lupa maka tidak ada hukuman baginya. Karena setiap pelanggaran ihram yang dilakukan karena lupa dan ketidaktahuan maka tidak ada hukuman atasnya sebagaimana yang shahih dari dua pendapat para ulama.
Wallahu A’lam
Saudaramu
Prof. Dr. Kholid Al Mosleh
27/11/1424 H
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba’du.
Yang wajib bagi wanita yang berumroh adalah tidak menutup wajahnya dengan cadar waktu pelaksannan umroh berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda :
و لا تتنقب المرأة المحرمة و لا تلبس القفازين
“Dan janganlah wanita yang melakukan ihram menutupi mukanya, dan janganlah menggunakan sarung tangan” H.R. Bukhari (No 1838) dan hadis yang lain.
Dan dikatakan dalam kitab Al Mughni : (Kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat di dalamnya). Adapun jika ia membutuhkan menutup mukanya ketika berpapasan dengan para lelaki yang dekat dengannnya, maka ia menarik sebagian pakaiannya di atas kepalanya untuk mentupi mukanya. Dan dikatakan dalam Al Mughni juga : (Dan tidak kami temukan di dalamnya perbedaan pendapat).
Jika memang istrimu melakukan itu karena ketidaktahuan atau karena lupa maka tidak ada hukuman baginya. Karena setiap pelanggaran ihram yang dilakukan karena lupa dan ketidaktahuan maka tidak ada hukuman atasnya sebagaimana yang shahih dari dua pendapat para ulama.
Wallahu A’lam
Saudaramu
Prof. Dr. Kholid Al Mosleh
27/11/1424 H