Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba’du.
Jika keseluruhan tingkatan penutup itu bisa menutupi dengan sempurna maka tidak mengapa. Dan semua yang bisa menutupi muka dan terdapat dua lubang untuk mata atau lubang untuk melihat darinya maka tidak dilarang dan tidak haram. Dan bahkan secara dhahir bisa dilihat dari sunah Nabi yang menunjukkan bahwa bentuk seperti ini sudah diketahui di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Dalam Shahih Bukhari (No 1707) dari hadis Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
و لا تنتقب المرأة المحرمة
“Dan janganlah seorang wanita yang berihram memakai cadar”
Dan ini menunjukkan bahwasanya wanita-wanita dulu menggunakan cadar di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa (22/111) dan yang lain.
Adapun jika lubang cadar lebar melebihi kebutuhannya untuk melihat maka tidak boleh. Hal ini karena ada unsur tersingkapnya wajah. Dan juga adanya fitnah yang terjadi lebih besar dari yang lain pada wanita.
Wallahu ‘Alam
Saudaramu
Prof. Dr. Kholid Al Mosleh
8/4/1425 H