Segala puji bagi Allah Ta'ala, shalawat serta salam dan keberkahan semoga terlimpahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kepada keluarga dan para sahabatnya.
Amma ba'du
Menurut madzhab Imam Malik, tidaklah berlaku tahallul pertama kecuali setelah melempar jumrah aqabah. Dan apabila ia mendahulukan mencukur rambut, maka wajib baginya membayar fidyah atas apa yang telah ia lakukan sebelum tahallul. Demikian juga wajib baginya fidyah apabila ia mendahulukan thawaf ifadhah dari melempar jumrah, namun ia harus mengulanginya ketika mencukur rambut setelah melempar jumrah. Adapun thawafnya tetap berpahala dan tidak salah, apabila ia melakukannya bukan karena ketidaktahuanan ataupun lupa. Namun apabila ada sebab tertentu maka tidak wajib baginya dam (denda). Silahkan lihat penjelasannya dalam Hasyiyah al-Khurasyi 'ala mukhtashar al-Khalil (2/337) dan at-Tamhid karya Ibnu Abdil Barr (7/273) dan setelahnya.
Saudara kalian
Dr. Khalid al-Mosleh
16/12/1424