×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الآداب / Hukum mengiring pengantin di pesta perkawinan

Views:1599

Pertanyaan

Apa hukum mengiring pengantin dalam pesta perkawinan secara jelas ? Smoga Allah membalasmu dengan kebaikan.

حكم الزفة في حفلات الأعراس

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Jika yang dimaksud mengiring pengantin adalah hadirnya laki-laki dan istrinya di antara para wanita, maka ini tidak diperbolehkan. Hal ini dikarenakan ada unsur yang membahayakan secara syariah. Yang paling jelas dan paling penting adalah terdapatnya fitnah dimana seorang laki-laki memakai semua kelengkapannya di depan perempuan asing baginya. Ini bisa menjadi sebab fitnah bagi sebagian wanita atau laki-laki itu terfitnah dengan para wanita itu sendiri. Ini jika hanya yang dilakukan melewati mereka saja sebagaimana yang kita dengar dengan diiringi lagu dan tarian para wanita serta permainan yang sia-sia seperti mencium istri di hadapan para wanita dan sebagainya. Maka tidak diragukan lagi, bahwa acara seperti ini tidak dibolehkan oleh syariah Allah Yang Maha Bijaksana.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Saudaramu.

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

17/9/1434 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus