Ada sebuah pertanyaan yang sampai kepadaku dari salah seorang kerabat, berkaitan tentang menyemir rambut bagi wanita. Dia adalah seorang wanita berusia di awal tiga puluhan yakni 32 th yang sangat menjaga agamanya yang telah tampak munculnya uban di rambutnya. Dan ia ingin menghilangkannya dengan cara yang syar'i karena menyusahkannya ketita ia berada di hadapan suaminya atau di hadapan para wanita yang seusianya dan juga yang berusia lebih tua darinya. Lalu apakah tidak boleh baginya mengubah warna putih tersebut (tentunya yang masih hitam juga) dengan semir selain warna hitam? Dan apakah standar dibolehkannya khusus karena seorang wanita suka bersolek di hadapan suaminya?
حكم صبغ الشعر