Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tersampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba’du.
Dengan memohon taufik dari Allah, jawaban dari pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :
Wajib bagi wanita menjaga kehormatannya dalam setiap keadaanya dan dalam memakai baju. Dan seperti yang anda sebutkan, bahwa seorang perempuan tidak membuka auratnya di depan para wanita kecuali yang sudah menjadi kebiasaan seperti kepala, leher, siku dan telapak kaki. Dan ini adalah pendapat beberapa kelompok ulama fikih dan hadis. Tetapi mereka berbeda pendapat dalam batasan kadar yang bisa dikatakan sebagai kebiasaan. Ada yang berpendapat, termasuk dari kebiasaan adalah bolehnya menyingkap betis dan lengan. Dan semua pendapat memang dibolehkan jika aman dari fitnah dan syubhat.
Wallahu A’lam.
Saudaramu
Prof. Dr. Kholid Al Mosleh
3/1/1425 H