Syaikh yang kami hormati, Assalamu 'alaikum warahmatullah wa barakatuh. Sebagian rumah sakit internasional terkadang memasang pin emas pada jas dokter sebagai logo rumah sakit. Lalu bagaimana hukum mengenakannya?
الذهب اليسير في لباس الرجل
Fatwa / اللباس والزينة / Emas dengan kadar yang kecil pada pakaian laki-laki
Pertanyaan
Syaikh yang kami hormati, Assalamu 'alaikum warahmatullah wa barakatuh. Sebagian rumah sakit internasional terkadang memasang pin emas pada jas dokter sebagai logo rumah sakit. Lalu bagaimana hukum mengenakannya?
الذهب اليسير في لباس الرجل
Menjawab
Segala puji hanyalah milik Allah Tuhan semesta alam.
Aku bershalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, dan sahabat-sahabatnya.
Wa'alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh.
Amma ba'du,
Para ulama bersepakat tentang haramnya laki-laki memakai emas dengan kadar yang banyak baik emas secara terpisah (murni) ataupun yang menempel pada benda lain. Hal ini sesuai dengan banyaknya dalil yang menunjukkan larangan atas mengenakannya bagi laki-laki. Seperti yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (5866) dan Muslim (2091) dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melepas cincin yang terbuat dari emas, lalu orang-orangpun mengikutinya. Ketika beliau melihat mereka melepaskannya beliau melempar cincin beliau seraya bersabda :
((لا ألبسه أبدا))
"Aku tidak akan mengenakannya sampai kapanpun."
Demikian pula riwayat Imam Ahmad (937), Abu Dawud (4057), an-Nasa'I (5144), dan Ibnu Majah dari hadis Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil sebuah sutera dengan tangan kiri beliau, dan mengambil emas dengan tangan kanan, lalu mengangkat keduanya dengan tangan beliau seraya bersabda :
((إن هذين حرام على ذكور أمتي، حل لإناثهم)).
"Sesungguhnya dua barang ini haram bagi umatku yang laki-laki, dan halal bagi umatku yang perempuan."
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum laki-laki mengenakan emas dengan kadar kecil yang biasa menyatu pada benda lain. Jumhur ulama dari madzhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah menyatakan tentang keharamannya berdasar keumuman nash di atas.
Sedangkan sebagian ulama menyatakan bolehnya laki-laki mengenakan emas dengan kadar kecil yang menempel pada benda lain, seperti bordiran pada baju, jarum jam, juga kancing baju pada gamis, dan lain-lain. Demikianlah pendapat ulama madzhab hanafiyah, dan pendapat madzhab Imam Ahmad yang dipilih oleh syaikhul islam Ibnu Taimiyah dimana mereka menyatakan tentang kebolehannya berdasar apa yang diriwayatkan Imam Ahmad (16391), Abu Dawud (4239), dan an-Nasa'I (5149) dari hadis Muawiyah radhiyallahu 'anhu : "Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakai emas kecuali yang telah 'terpotong' (tidak murni). Lalu Ibnul Qayyim berkata dalam Tahdzibus Sunan (11/202) : Aku mendengar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : "hadis Muawiyah tersebut menunjukkan bolehnya emas secara mutlak yakni yang menempel pada benda lain dan bukan emas murni, seperti yang menempel pada gambar dan lainnya."
Makna ini sesuai dengan apa yang telah diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab shahihnya (2069) dari hadis Suwaid bin Ghaflah bahwasanya Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu berkhutbah dikerumunan manusia seraya berkata : "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakai sutera, kecuali sebesar dua, atau tiga, atau empat jari saja." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan pengecualian jika kadarnya kecil, karena yang diharamkan adalah yang murni. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata sebagaimana yang dikeluarkan oleh Imam Ath-Thabrani dan sanadnya dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Al-Fath (10/294) : "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari pakaian yang terbuat dari sutera, adapun jika berupa gambar atau benangnya saja maka tidaklah mengapa." Sedangkan tentang emas dan sutera, terdapat kesamaan hukum dan makna. Manakala datang keringanan dalam masalah sutera, maka berlaku pula untuk masalah emas. Wallahu a'lam
Saudara kalian
Prof. Dr. Khalid al-Mosleh
19/10/1428 H
Segala puji hanyalah milik Allah Tuhan semesta alam.
Aku bershalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, dan sahabat-sahabatnya.
Wa'alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh.
Amma ba'du,
Para ulama bersepakat tentang haramnya laki-laki memakai emas dengan kadar yang banyak baik emas secara terpisah (murni) ataupun yang menempel pada benda lain. Hal ini sesuai dengan banyaknya dalil yang menunjukkan larangan atas mengenakannya bagi laki-laki. Seperti yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (5866) dan Muslim (2091) dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melepas cincin yang terbuat dari emas, lalu orang-orangpun mengikutinya. Ketika beliau melihat mereka melepaskannya beliau melempar cincin beliau seraya bersabda :
((لا ألبسه أبدا))
"Aku tidak akan mengenakannya sampai kapanpun."
Demikian pula riwayat Imam Ahmad (937), Abu Dawud (4057), an-Nasa'I (5144), dan Ibnu Majah dari hadis Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil sebuah sutera dengan tangan kiri beliau, dan mengambil emas dengan tangan kanan, lalu mengangkat keduanya dengan tangan beliau seraya bersabda :
((إن هذين حرام على ذكور أمتي، حل لإناثهم)).
"Sesungguhnya dua barang ini haram bagi umatku yang laki-laki, dan halal bagi umatku yang perempuan."
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum laki-laki mengenakan emas dengan kadar kecil yang biasa menyatu pada benda lain. Jumhur ulama dari madzhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah menyatakan tentang keharamannya berdasar keumuman nash di atas.
Sedangkan sebagian ulama menyatakan bolehnya laki-laki mengenakan emas dengan kadar kecil yang menempel pada benda lain, seperti bordiran pada baju, jarum jam, juga kancing baju pada gamis, dan lain-lain. Demikianlah pendapat ulama madzhab hanafiyah, dan pendapat madzhab Imam Ahmad yang dipilih oleh syaikhul islam Ibnu Taimiyah dimana mereka menyatakan tentang kebolehannya berdasar apa yang diriwayatkan Imam Ahmad (16391), Abu Dawud (4239), dan an-Nasa'I (5149) dari hadis Muawiyah radhiyallahu 'anhu : "Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakai emas kecuali yang telah 'terpotong' (tidak murni). Lalu Ibnul Qayyim berkata dalam Tahdzibus Sunan (11/202) : Aku mendengar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : "hadis Muawiyah tersebut menunjukkan bolehnya emas secara mutlak yakni yang menempel pada benda lain dan bukan emas murni, seperti yang menempel pada gambar dan lainnya."
Makna ini sesuai dengan apa yang telah diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab shahihnya (2069) dari hadis Suwaid bin Ghaflah bahwasanya Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu berkhutbah dikerumunan manusia seraya berkata : "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakai sutera, kecuali sebesar dua, atau tiga, atau empat jari saja." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan pengecualian jika kadarnya kecil, karena yang diharamkan adalah yang murni. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata sebagaimana yang dikeluarkan oleh Imam Ath-Thabrani dan sanadnya dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Al-Fath (10/294) : "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari pakaian yang terbuat dari sutera, adapun jika berupa gambar atau benangnya saja maka tidaklah mengapa." Sedangkan tentang emas dan sutera, terdapat kesamaan hukum dan makna. Manakala datang keringanan dalam masalah sutera, maka berlaku pula untuk masalah emas. Wallahu a'lam
Saudara kalian
Prof. Dr. Khalid al-Mosleh
19/10/1428 H