Syaikh yang kami hormati. Assalaamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Apa hukum mencerahkan alis dengan maksud berhias untuk suami?
تشقير الحواجب
Fatwa / اللباس والزينة / Mencerahkan warna alis
Pertanyaan
Syaikh yang kami hormati. Assalaamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Apa hukum mencerahkan alis dengan maksud berhias untuk suami?
تشقير الحواجب
Menjawab
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba'du.
Ada dua pendapat ulama dalam permasalahan ini :
Pendapat pertama: Diharamkan.
Ulama yang melihat keharaman perbuatan ini didasarkan pada keharaman perbuatan namsh (mencabut alis), maka ia masuk di dalam hukumnya.
Pendapat kedua : Dibolehkan.
Ulama yang berpendapat dibolehkannya perbuatan ini berdasar pada kaidah : "Segala sesuatu hukum asalnya adalah boleh selama tidak dalil yang mengharamkannya."
Pendapat yang rajih:
Yang tampak jelas bagi saya bahwa mewarnainya tidak mengapa dilakukan. Ia mubah. Tidak ada dalil yang mengharamkan. Pendapat yang menyatakan bahwa perbuatan ini seperti namsh tidak kuat; karena namsh berbeda toning. Namsh adalah menghilangkan rambut. Sedangkan toning mewarnai rambut, oleh karena itu tidak masuk dalam hukum keharaman. Dan hukum asal muamalah adalah dibolehkan. Siapa saja yang mengatakan haram harus mendatangkan dalil. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh guru kami Syaikh Muhammad bin Utsaimin Rahimahullah. Saya mendengar langsung dari beliau di banyak kesempatan.
Tetapi saya mengingatkan, sebaiknya bagi kita untuk tidak berlebih-lebihan dalam mempercantik diri, karena hal ini dilarang. Apalagi bagi saudariku para wanita. Mereka mengikuti apa yang mereka saksikan dan dengar dari chanel televisi dan dari media informasi lainnya. Seyogyanya bagi kita untuk mengetahui bahwa gambar yang ada bukanlah apa yang asli dan dipraktekan. Seandainya ada orang yang mencarinya pasti tidak akan menemui di dunia nyata. Ia hanya merupakan hasil dari efek (yang dibuat), sebagaimana ada efek suara yang bisa merubah suara yang jelek menjadi terdengar merdu dan indah. Dan ada efek gambar yang bisa menampilkan seseorang tidak sesuai aslinya. Maka saya mewasiatkan kepada para wanita dengan apa yang telah Allah wasiatkan:
وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ
"Dan pakain ketakwaan itu adalah lebih baik"Q.S. AL A'raf : 26.
Wallahu A'lam.
Saudaramu
Prof. Dr. Khalid al-Mosleh
5/3/1424 H
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba'du.
Ada dua pendapat ulama dalam permasalahan ini :
Pendapat pertama: Diharamkan.
Ulama yang melihat keharaman perbuatan ini didasarkan pada keharaman perbuatan namsh (mencabut alis), maka ia masuk di dalam hukumnya.
Pendapat kedua : Dibolehkan.
Ulama yang berpendapat dibolehkannya perbuatan ini berdasar pada kaidah : "Segala sesuatu hukum asalnya adalah boleh selama tidak dalil yang mengharamkannya."
Pendapat yang rajih:
Yang tampak jelas bagi saya bahwa mewarnainya tidak mengapa dilakukan. Ia mubah. Tidak ada dalil yang mengharamkan. Pendapat yang menyatakan bahwa perbuatan ini seperti namsh tidak kuat; karena namsh berbeda toning. Namsh adalah menghilangkan rambut. Sedangkan toning mewarnai rambut, oleh karena itu tidak masuk dalam hukum keharaman. Dan hukum asal muamalah adalah dibolehkan. Siapa saja yang mengatakan haram harus mendatangkan dalil. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh guru kami Syaikh Muhammad bin Utsaimin Rahimahullah. Saya mendengar langsung dari beliau di banyak kesempatan.
Tetapi saya mengingatkan, sebaiknya bagi kita untuk tidak berlebih-lebihan dalam mempercantik diri, karena hal ini dilarang. Apalagi bagi saudariku para wanita. Mereka mengikuti apa yang mereka saksikan dan dengar dari chanel televisi dan dari media informasi lainnya. Seyogyanya bagi kita untuk mengetahui bahwa gambar yang ada bukanlah apa yang asli dan dipraktekan. Seandainya ada orang yang mencarinya pasti tidak akan menemui di dunia nyata. Ia hanya merupakan hasil dari efek (yang dibuat), sebagaimana ada efek suara yang bisa merubah suara yang jelek menjadi terdengar merdu dan indah. Dan ada efek gambar yang bisa menampilkan seseorang tidak sesuai aslinya. Maka saya mewasiatkan kepada para wanita dengan apa yang telah Allah wasiatkan:
وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ
"Dan pakain ketakwaan itu adalah lebih baik"Q.S. AL A'raf : 26.
Wallahu A'lam.
Saudaramu
Prof. Dr. Khalid al-Mosleh
5/3/1424 H