×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / اللباس والزينة / Hukum bulu mata palsu

Views:2351

Pertanyaan

Syaikh yang kami hormati. Assalaamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Apa hukum bulu mata palsu yang dipasang di atas bulu mata asli dan tidak dipasang di ujung bulu mata asli ?

حكم الرموش الصناعية

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba'du.

Saya khawatir hal ini bisa menjerumuskan pelakunya kepada yang diharamkan dan dilaknat oleh Allah. Sebagaimana hadis Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam yang berasal dari beberapa sahabat Radhiyallahu 'anhum seperti Aisyah, Asma, Ibnu Umar:

(( لعن الله الواصلة والمستوصلة))

"Allah Ta'ala melaknat orang yang menyambung dan minta disambung (rambutnya)."

Dan semua hadis ini terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim. Dan termasuk yang tidak tersembunyi, bahwa perbuatan seperti ini adalah kedustaan. Dan kadang ada bersamanya penipuan atau kecurangan. Dan saya nasehatkan kepada para saudariku untuk meninggalkan sarana kecantikan seperti ini, dan mencukupkan dengan yang dibolehkan.

)وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ(

 

"dan pakaian ketakwaan itu lebih baik."Q.S. Al A'raf :26

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid al-Mosleh

1/3/1427 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus