Bolehkah bagi saya mandi di rumah bibi dari ibuku atau yang lain?
خلع المرأة ثيابها خارج بيتها
Fatwa / اللباس والزينة / Syaikh yang kami hormati. Assalaamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Pertanyaan
Bolehkah bagi saya mandi di rumah bibi dari ibuku atau yang lain?
خلع المرأة ثيابها خارج بيتها
Menjawab
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Waalaikumussalaam warahmatullah wabarakatuh
Amma ba'du.
Abu Dawud (4010), Tirmidzi (2803) dan Ibnu Majah (3750) meriwayatkan hadis dari Abu Malih dari Aisyah Radhiyallahu 'anha ia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda :
((ما من امرأة تضع ثيابها في غير بيت زوجها إلا هتكت الستر بينها و بين ربها))
"Tidaklah seorang wanita melepaskan pakainnya selain di rumah suaminya, melainkan rusaklah penutup (aurat) di antara dirinya dan Tuhannya."
Tirmidzi mengatakan : (hadis ini hasan). Syaukani memberikan komentar terhadap hadis ini setelah menyebutkan sanadnya : (semuanya adalah para perawi hadis shahih)
Para ulama menyebutkan bahwa peringatan ini menunjukkan adanya perhatian lebih dalam memelihara wanita, menutupi auratnya dan menjaganya agar tidak menjadi fitnah atau terfitnah. Dan ini berlaku manakala melepas baju menyebabkan tersingkapnya aurat wanita di depan orang yang tidak halal untuk melihatnya, dan tidak berlaku mutlak ketika ada jaminan keamanan dari hal yang tidak diinginkan.
Para fuqaha menyebutkan bahwa hadis ini masuk dalam masalah hukum masuknya wanita di pemandian umum. Dan ini adalah tempat mandi di zaman dahulu, seperti sauna di zaman sekarang. Dan yang mungkin menjadi kesimpulan dari perkataan mereka adalah : Bahwa alasan pelarangannya yaitu adanya kekhawatiran akan tersingkapnya aurat dan fitnah. Dan bagi siapa saja yang membolehkan masuk ke dalam pemandian umum secara mutlak juga mensyaratkan adanya jaminan keamanan. Dan pendapat yang mensyaratkan adanya kebutuhan melihat adanya kemungkinan terbukanya aurat, maka mereka membolehkan ketika ada kebutuhan. Jika tidak ada kebutuhan maka tidak boleh.
Dan sebagian ulama meluaskan pembahasan tentang perbedaan pendapat selain dalam pemandian umum. Dikatakan di dalam al-Furu' (1/207) : (Dan terdapat perbedaan pendapat ketika seorang wanita bermalam di rumah keluarganya)
Yang jelas, bahwa hukum membuka aurat tidak terbatas pada tempat tertentu. Tetapi ketika ada kemungkinan terbukanya aurat, maka hal itu dilarang. Namun jika ada jaminan keamanan, maka dibolehkan.
Wallahu A'lam
Saudaramu
Prof. Dr. Khalid al-Mosleh
18/10/1427 H
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Waalaikumussalaam warahmatullah wabarakatuh
Amma ba'du.
Abu Dawud (4010), Tirmidzi (2803) dan Ibnu Majah (3750) meriwayatkan hadis dari Abu Malih dari Aisyah Radhiyallahu 'anha ia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda :
((ما من امرأة تضع ثيابها في غير بيت زوجها إلا هتكت الستر بينها و بين ربها))
"Tidaklah seorang wanita melepaskan pakainnya selain di rumah suaminya, melainkan rusaklah penutup (aurat) di antara dirinya dan Tuhannya."
Tirmidzi mengatakan : (hadis ini hasan). Syaukani memberikan komentar terhadap hadis ini setelah menyebutkan sanadnya : (semuanya adalah para perawi hadis shahih)
Para ulama menyebutkan bahwa peringatan ini menunjukkan adanya perhatian lebih dalam memelihara wanita, menutupi auratnya dan menjaganya agar tidak menjadi fitnah atau terfitnah. Dan ini berlaku manakala melepas baju menyebabkan tersingkapnya aurat wanita di depan orang yang tidak halal untuk melihatnya, dan tidak berlaku mutlak ketika ada jaminan keamanan dari hal yang tidak diinginkan.
Para fuqaha menyebutkan bahwa hadis ini masuk dalam masalah hukum masuknya wanita di pemandian umum. Dan ini adalah tempat mandi di zaman dahulu, seperti sauna di zaman sekarang. Dan yang mungkin menjadi kesimpulan dari perkataan mereka adalah : Bahwa alasan pelarangannya yaitu adanya kekhawatiran akan tersingkapnya aurat dan fitnah. Dan bagi siapa saja yang membolehkan masuk ke dalam pemandian umum secara mutlak juga mensyaratkan adanya jaminan keamanan. Dan pendapat yang mensyaratkan adanya kebutuhan melihat adanya kemungkinan terbukanya aurat, maka mereka membolehkan ketika ada kebutuhan. Jika tidak ada kebutuhan maka tidak boleh.
Dan sebagian ulama meluaskan pembahasan tentang perbedaan pendapat selain dalam pemandian umum. Dikatakan di dalam al-Furu' (1/207) : (Dan terdapat perbedaan pendapat ketika seorang wanita bermalam di rumah keluarganya)
Yang jelas, bahwa hukum membuka aurat tidak terbatas pada tempat tertentu. Tetapi ketika ada kemungkinan terbukanya aurat, maka hal itu dilarang. Namun jika ada jaminan keamanan, maka dibolehkan.
Wallahu A'lam
Saudaramu
Prof. Dr. Khalid al-Mosleh
18/10/1427 H