Segala puji hanyalah milik Allah Tuhan semesta alam.
Aku bershalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, dan sahabat-sahabatnya.
Wa'alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh.
Amma ba'du,
Berkaitan dengan pertanyaan anda seputar hukum topi wisuda, bahwasanya terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama, di mana sebagian besar ulama menyatakan haramnya memakai topi semacam itu karena pakaian ini termasuk pakaian orang-orang kafir. Dan terdapat banyak dalil yang menunjukkan larangan menyerupai orang-orang kafir, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'laihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya dengan sanad jayyid, dari Abdullah bin Umar :
«من تشبه بقوم فهو منهم»
"Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka."
Sebagian yang lain menambahkan dan mengatakan bahwa pakaian seperti ini adalah pakaian yang biasa dipakai oleh para rahib dan pendeta. Dengan demikian bisa jadi ditambahkan dalam pakaian ini misi agama, karena pakaian ini adalah pakaian ahlu kitab.
Sebagian lagi mengatakan bahwa tidak mengapa mengenakan pakaian seperti ini , karena pakaian ini bukan merupakan pakaian yang dikhususkan serta diagungkan oleh orang-orang kafir. Namun, pakaian ini adalah pakaian yang secara umum dikenal di kalangan akademisi secara internasional, dan tidak ada hubungannya dengan sseorang, ataupun agama, dan juga negara tertentu. Dengan demikian, memakainya tidak disebut tasyabbuh (menyerupai orang kafir) karena telah tersebar di antara manusia, dan karena orang kafir tidak mengkhususkan pakaian itu untuk membedakannya dengan orang muslim. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa pakaian tersebut merupakan pakaian ibadah, maka sejauh penelitianku, belum aku temukan hubungan yang jelas diantara keduanya. Sedangkan yang berpendapat bahwa asal dari pakaian ini diambil dari universitas-universitas Islam di masa lalu yang ada di Andalusia, maka aku masih belum yakin akan hal ini.
Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa tidak adanya pengkhususan pakaian ini atas orang-orang kafir, dan juga tidak adanya hubungan dengan peribadatan mereka, maka tidak mengapa memakainya. Karena hukum asal segala sesuatu itu halal sampai adanya dalil yang melarang. Namun manurutku, tidak boleh membiasakan mahasiswa kita yang lulus untuk mengenakan pakaian seperti yang telah disampaikan di atas karena terdapat perbedaan pendapat ulama di dalamnya, juga karena banyaknya ulama yang mengharamkannya. Wallahu a'lam
Semoga Allah melimpahkan taufiqNya kepada kita semua.
Anggota fatwa Propinsi Qasim
Prof. Dr. Khalid al-Mosleh
12/05/1436 H