×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / اللباس والزينة / Apa hukum isbal ?

Views:1876

Pertanyaan

Apa hukum isbal? Apakah juga masuk dalam hukum celana panjang? Apakah benar, bahwa pendapat jumhur adalah membolehkannya atau memakruhkannya ketika dilakukan tanpa kesombongan?

ما حكم الإسبال ؟ و هل يدخل في البنطال ؟ و هل صحيح أن الجمهور على جوازه أو كراهته لغير خيل؟

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganyan dan para sahabatnya.

Amma ba'du.

Setelah memohon taufik dari Allah, jawaban atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Isbalsecara bahasa adalah memanjangkan sesuatu dari atas ke bawah. Dan yang dimaksud adalah memanjangkan baju serta membiarkannya. Ada beberapa dalil yang menunjukkan bahwa hukumnya terbagi menjadi dua :

Pertama :Menunjukkan keharaman isbal ketika dilakukan dengan kesombongan dan keangkuhan.

Kedua: Menunjukkan keharaman isbal secara mutlak tanpa ada kaitannya dengan kesombongan dan keangkuhan.

Dengan adanya dua macam dalil yang berkaitan dengan hukum isbal, para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya ketika dilakukan tanpa ada unsur kesombongan.

Jumhur ulama Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah serta selain mereka berpendapat bahwa yang dharamkan adalah ketika dilakukan dengan kesombongan dan keangkuhan. Adapun ketika tidak ada unsur ksesombongan, maka ada yang berpendapat makruhnya perbuatan ini dan ada pula yang berpendapat dibolehkannya. Mereka memahami hadis tentang isbal yang datang secara mutlak dengan membawanya kepada hadis lain yang menjelaskannya. Syaikhul Islam berkata dalam Syarhu 'Umdah  (hal : 366) : (Karena kebanyakan hadis-hadis tersebut berkaitan  dengan adanya kesombongan, maka hadis-hadis mutlak dipahami dengan hadis muqoyad. Dan selain itu tetap dalam hukum asalnya yaitu boleh. Dan hadis-hadis yang berisi larangan, didasarkan atas kebanyakan yang terjadi; dan kemungkinan akan terjadi  (jika tidak dilarang) ).

Dan mereka berhujjah dengan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam kepada Abu Bakar ketika ia mengatakan kepada Rasulullah : "Sesungguhnya salah satu sisi sarungku menjulur ke bawah kecuali aku menjaganya" Maka Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda :

"لست ممن يصنعه خيلاء"

 "Engkau bukan termasuk orang yang sombong"

Demikian juga hadis Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu , pada suatu saat ia menyeret sarungnya, kemudian ada yang mengomentarinya sehingga ia berkata : "Sungguh betisku ini sangat kurus, sedangkan saya mengimami orang banyak." Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dan Ibnu Hajar menyatakan dalam Fahul Bari (10/264) : (sanadnya jayid).

 

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa isbal diharamkan secara mutlak, baik karena sombong atau tidak karena mengamalkan semua hadis baik yang mutlak maupun muqoyad dari dalil-dalil yang ada.

Dan menurut saya, bahwa pendapat jumhur lebih dekat kepada kebenaran. Sedangkan semua dalil yang berkaitan dengan hukum isbal tidak khusus untuk sarung saja, tetapi meliputi semua yang dipakai manusia dari baju. Dan yang menguatkan hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Maharib bin Disar dari Ibnu Umar  :

"من جر ثوبه مخيلة لم ينظر الله إليه يوم القيامة"

"Siapa saja yang menyeret bajunya dengan kesombingan, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat"

Syu'bah bertanya kepada Muharib sebagaimana ada dalam Shahih Bukhari (5791) : "Apakah ia menyebutkan sarungnya?" Muharib menjawab : " Tidak hanya dikhususkan untuk sarung atau baju gamis."

Ini menunjukkan bahwa ketika digunakan kata 'pakaian' (dalam hadis) maka masuk di dalamnya sarung dan lainnya. Dan dalam hal ini telah ada banyak sekali hadis, di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan Abdul Aziz bin Abu Rowad dari Salim dari ayahnya, dan rawi Abdul Aziz ada catatan sebagaimana disampaikan Al Hafidz dalam Fathul Bari (10/261). Dan Abu bakar bin Abu Syaibah manghukumi hadis ini sebagai hadis gharib. Sedangkan Imam Nawawi menghukuminya hasan. Abu Dawud meriwayatkan hadis dari Ibnu Umar secara mauquf.

Dalam hadis, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam menyebutkan kata sarung dalam larangan isbal dan larangan ini mencakup baju gamis. Ibnu Hajar menukil dari ath-Thabari : (penyebutan sarung dalam hadis berdasarkan apa yang menjadi keumuman dan kebanyakan baju di zaman mereka. Ketika masyarakat banyak memakai gamis dan baju panjang, maka hukumnya berlaku juga sebagaimana berlaku sebelumnya untuk sarung dalam larangan. Ibnu Bathal mengatakan : (Ini adalah qiyas yang benar walaupun belum ada dalil yang menyatakan pakaian panjang masuk di dalamnya, maka hukumnya berlaku untuk semua jenis pakain). Dikatakan dalam al-Furu' tentang hukum memanjangkan ujung sorban (1/356) : (berkata guru kami yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : Memanjangkannya terlalu panjang termasuk isbal) . Dengan demikian memanjangkan celana masuk dalam hukum isbal.

Wallahu A'lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid al-Mosleh


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus