×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / الأطعمة / Hukum Makan Keju Yang Terbuat Dari Rennet Babi

Views:2285

Pertanyaan

Apa hukum makan keju yang terbuat dari rennet babi ?

حكم الأكل من الجبن المصنوع من أنفحة الخنزير

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Rennetadalah yang enzimyang dikeluarkan dari perut binatang yang sedang menyusui. Warnanya kuning. Jika disarikan dari susu maka akan terbentuk keju. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah susu binatang yang sudah mati. Ada dua pendapat, yaitu :

Pertama : Ia najis. Ini pendapat Imam Malik dan Syafii serta riwayat dari Imam Ahmad dan ini adalah madzhabnya.

Kedua : Suci. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan riwayat Imam Ahmad.

Yang menjadi dasar kesucian susu binatang yang sudah mati adalah perbuatan para sahabat ketika memenangkan perang Iraq mereka makan keju buatan orang Majusi. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam Fatawa Mishriyah (1/27) setelah menyebutkan bagaimana para sahabat memakan keju buatan orang Majusi : (dan ini jelas sudah diterima oleh mereka, dan riwayat dari sebagian mereka yang menyatakan kemakruhan, maka perlu diteliti ulang)

Dan Abdurrazaq meriwayatkan dalam Al Mushonnaf (12/87) dari Syaqiq ia berkata kepada Umar : “Sungguh ada kaum yang yang mereka membuat keju dari susu binatang yang sudah mati” Maka Umar berkata : “Bacalah Basmalah dan makanlah”

Ini adalah asar yang paling shahih yang terkait dengan hukum keju yang terbuat dari susu binatang yang sudah mati. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan : (Hadis yang paling shahih adalah hadis ini yang diriwayatkan oleh Ibnu rajab dalam Jami’ al-‘ulum wal Hikam ketika menjelaskan hadis (إن الله فرض فرائض فلا تضيعوها) (2/167).

Adapun Rennet babi di dalamnya ada dua masalah : (1) Kenajisan babi, dan najisnya adalah najis ‘ainiyah  yaitu semua bagian tubuhnya dan (2) begitu juga susunya yang dibuat darinya sumber keju adalah najis.

Oleh karena itu bisa dikatakan : Jika Rennet babi telah memisah dan berubah menjadi zat baru ketika dibuat darinya keju maka boleh memakannya, karena tidak tersisa darinya sesuatupun dari babi yang diharamkan secara ijma’. Tetapi jika rennet tetap dan tujuannya adalah ia meresap ke semua keju, maka ini tidak boleh memakannya karena ada unsur babi di dalamnya. Dan telah disebutkan dalam kitab I’anatu at-Tholibin (1/105) tentang keju yang dibuat dari susu babi tidak boleh dimakan.

Wallahu A’lam


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus