Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam. Shalawat dan salam semoga selalu terhaturkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba’du.
Cara pembagian hadiah seperti ini termasuk dalam bentuk judi dan mengundi nasib yang diharamkan sebagaimana yang difirmankan Allah Ta’ala :
{إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِالشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ}
“Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung” Q.S. Al Maidah : 90
Dan penjelasan dari itu adalah : Setiap peserta dalam pembagian hadiah sudah mengeluarkan sejumlah dana tertentu dan ia datang dengan suatu hadiah. Ia tidak mengetahui apa yang akan diambilnya sebagai pengganti apa yang ia serahkan. Bisa jadi harga hadiah yang ia ambil sama dengan hadiah yang ia berikan dan iaterima. Bisa juga harga hadiah yang dia ambil lebih tinggi sehingga dia beruntung. Bisa juga harga hadiah yang ia ambil lebih rendah dari pada yang ia berikan sehingga ia rugi. Sebagaimana bisa terjadi ia tidak menyukai hadiah yang ia terima tanpa melihat nilai harga barang atau orang yang memberikan. Atau dia tidak suka memberikannya seandainya ada kesempatan baginya memilih disebabkan karena penentuan penerima hadiah ditentukan secara acak.
Dan menurut saya cara muamalah sepeti ini diharamkan.
Wallahu A’lam.
Saudaramu
Prof. Dr. Khalid Al Mosleh