×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Belajar privat dengan pria

Views:1502

Pertanyaan

Syaikh yang kami hormati. Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Apa hukum anak-anak perempuan belajar privat kepada guru pria dan sebaliknya?

الدروس الخصوصية عند رجل؟

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Maraknya belajar privat adalah indikasi lemahnya pendidikan di sekolah dan ketidak berhasilannya. Baik sumber kelemahan ini berasal dari lembaga pendidikan dan guru atau dari siswa dan keluarganya. Dan ini yang dikuatkan dalam penelitian. Secara umum, kerugian belajar privat dan kerusakannya lebih besar dari manfaatnya.

Dan kerugian ini bertambahmanakala belajar privat dipegang oleh pria yang mengajar para siswi atau kebalikannya para siswa yang dipegang oleh tutor perempuan. Dan efek negatif dari cara belajar privat tidak lepas dari permasalahan khalwat. Bahkan ada kerusakan dari segi syariah, pendidikan,danakhlak yang telah diketahui para pakar. Yang termasuk kerusakan dari segi syariah adalah ia bisa menimbulkan fitnah yang tidak dibatasi oleh perbedaan umur antara siswi dengan gurunya atau guru perempuan dengan siwanya sebagaimana sudah diketahui dan terjadi. Apalagi pelajaran privat dilakukan dengan sangat intim dan dekat antara pengajar dengan siswanya yang menyebabkan penyampaian bahasa pengajaran dengan lembut. Bersama dengan dekatnya badan secara langsung dan ada rasa sayang menyayangi dan sebagainya yang tidak boleh terjadi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom.

Ini bukan berlebihan. Sudah diketahui berbagai macam kejadian pedih yang diawali dengan model pembelajaranprivat dan pertemuan ilmiah. Oleh karena itu menurut koridor syariah dan dari pengalaman, saya memberikan peringatan kepada para orang tua dan pengajar serta para pelajar agar tidak menganggap remeh cara belajar seperti les privat ini. Dan saya melihat,merupakan kewajiban agar les privat dilakukan oleh guru sesama jenis. Para siswi diajar oleh guru perempuan. Dan siswa diajar oleh pengajar pria.

Dan aku memohon kepada Allah Ta'ala agar memberikan taufik kepada semua orang kepada apa yang ada di dalamnya kebaikan. Dan agar Allah Ta'ala menjaga putra-putri kita, para lelaki dan perempuan kita dari semua kejahatan. Dan semoga Allah Ta'ala menuliskan untuk mereka taufik dan kelurusan serta keberhasilan.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

12/3/1435 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus