×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Curang dalam ujian

Views:2330

Pertanyaan

Syaikh yang kami hormati.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

Apa hukum seorang mahasiswi memberikan jawaban tugas kepada mahasiswi lainnya agar dia bisa menulisnya untuk dirinya?.

الغش في الاختبارات والواجبات المدرسية

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kaidah dalam berhubungan dengan sesama manusia dalam sabdanya :

«من غش فليس منا»

“Barang siapa yang menipu kami, maka bukan termasuk dari golongan kami”

Dan ini mencakup semua bentuk kecurangan dan penipuan yang dibiasakan dalam studi ataupun dalam muamalah, atau dalam kriteria calon mempelai dalam pernikahan dan sebagainya. Hadis ini difahami lebih luas. Setiap orang yang mengambil sesuatu dengan cara yang tidak benar, maka masuk dalam makna hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

«من غش فليس منا»

“Barang siapa yang menipu kami, maka bukan termasuk dari golongan kami”

Tidak ada perbedaan dalam hal ini baik perbuatan ini diijinkan oleh pihak kampus atau tidak, jika dalam perbuatan ini terdapat unsur kecurangan dan penipuan. Seperti orang yang menunjukkan kalau dia tahu padahal ia tidak mengetahuinya. Karena yang menyontek jawaban dari orang lain dan menyerahkannya,pada hakikatnya ia menyatakan bahwa ia bisa menguasai materi itu. Maka perbuatan seperti ini tidak boleh walaupun diijinkan pihak yang bertanggung jawab.

Dan dari ini juga permasalahan tentang pertanyaan ujian yang menyebar di antara mahasiswa. Jika memang terbukti soal-soal ujian memang sudah dalam genggaman mahasiswa, maka tidak boleh untuk menyebarkannya dan membacanya.

Tetapi, soal-soal ujian yang tersebar di media sosial di internet dan sebagainya tidak bisa dipastikan itu adalah soal yang akan diujikan dalam ujian. Maka tidak mengapa untuk membacanya seperti membaca apa saja dari soal ujian yang telah lalu dengan adanya kemungkinan soal ujian akan terulang lagi di tahun tersebut.

Adapun jika diyakini kalau itu adalah soal yang akan diujikan, maka tidak boleh membacanya. Karena ini termasuk berbuat curang. Tetapi jika masih ada kemungkinan kecil ia akan diujikan, maka boleh membacanya.

Dan yang semisal dengan ini adalah ketika ada mahasiswa yang membaca soal ujian tahun lalu dengan adanya kemungkinan terulang, maka tidak kita katakan kepadanya : “Jangan kau lihat soal-soal tahun lalu” ketika ada kemungkinan diulang lagi. Bahkan boleh baginya untuk membacanya. Dan ini bukan termasuk dalam kecurangan.

Wallahu A’lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

5/3/1430 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus