×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Krim dan Parfum Mengandung Alkohol

Views:1378

Pertanyaan

Apa hukum parfum dan krim yang mengandung alkohol ?

الكريم والعطور المحتوية على كحول

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Dengan memohon taufik dari Allah, maka jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Permasalahan ini adalah cabang dari permasalahan yang sudah menjadi pembahasan para ulama baik yang lampau maupun sekarang. Yaitu : Masalah kesucian khamr. Kesucian materi yang memabukkan. Apakah materi yang memabukkan –baik khamr atau alkohol dari jenis alkohol modern- itu suci atau tidak ?

Jumhur ulama berpendapat bahwa ia tidak suci. Khamr tidaklah suci. Dan selanjutnya setiap yang sama dengannya dalam efek memabukkan maka dia hukumnya najis. Oleh karena itu tidak boleh menggunakan parfum semacam ini, jika ada kadar alkohol yang nyata. Karena ia menggunakan materi yang najis.

Pendapat kedua : Khamr tidak najis. Dan kemudian, jika bukan najis maka ia suci. Oleh karena itu boleh digunakan parfum yang terdapat di dalamnya kadar alkohol. Dan juga bukan termasuk dari yang najis yang wajib meninggalkannya sebagaimana diperintahkan Allah :

﴿وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ﴾[

“Dan pakaianmu, sucikanlah”Q.S. Al Mudatsir : 4

 

Dan ada beberapa ulama yang berpendapat wajibnya meninggalkannya walaupun tidak termasuk najis, untuk mengamalkan firman Allah Jalla wa ‘alaa dalam masalah khamr :

﴿إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ﴾

“Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah” Q.S. Al Maidah : 90

Dan yang paling kuat dari pendapat-pendapat tadi yaitu : Tidak mengapa menggunakan parfum-parfum ini. Tetapi kalau seorang membersihakan dirinya dengan meninggalkannya maka tidak mengapa. Dan ini adalah jalan yang baik. Tetapi dari segi kehalalan dan keharaman ia adalah halal. Dan dari segi kesucian ia adalah suci. Siapa yang menggunakannya sebagai minyak wangi maka suci. Dan baginya ketika shalat ia suci baik menggunakannya di baju atau di badan seperti krim juga tidak mengapa.

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus