Syaikh yang kami hormati. Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Apa kafarat menggugurkan kandungan dengan sengaja? Dan dilakukan setelah tujuh hari terlambat haid.
حكم الإجهاض
Pertanyaan
Syaikh yang kami hormati. Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Apa kafarat menggugurkan kandungan dengan sengaja? Dan dilakukan setelah tujuh hari terlambat haid.
حكم الإجهاض
Menjawab
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba’du.
Wajib bagimu bertaubat kepada AllahTa'ala dari perbuatan jahatterhadap janin. Apa yang engkau lakukan adalah haram dan kejahatan. Jika memang sudah tampak dari janin yang digugurkan bentuk manusia, maka wajib bagimu membayar diyat untuk ahli warisnya, selain kamu dan ayahnya. Dan diyat adalah seharga hamba sahaya laki-laki atau perempuan. Dan ia sekitar sepersepuluh diyat perempuan. Di negara Saudi Arabia senilai 5000 Riyal Saudi. Dan sebagian ulama menyatakan : Jika itu atas ijin orang tuanya maka tidak ada diyat; karena hak waris hilang dengan adanya kesepakatan dengan menggugurkan kandungan. Dan pendapat ini tidak terlalu jauh. Disebutkan oleh sebagian fuqaha seperti dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (6/35).
Wallahu A’lam.
Saudaramu
Prof. Dr. Khalid Al Mosleh
7/6/1426 H
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Amma ba’du.
Wajib bagimu bertaubat kepada AllahTa'ala dari perbuatan jahatterhadap janin. Apa yang engkau lakukan adalah haram dan kejahatan. Jika memang sudah tampak dari janin yang digugurkan bentuk manusia, maka wajib bagimu membayar diyat untuk ahli warisnya, selain kamu dan ayahnya. Dan diyat adalah seharga hamba sahaya laki-laki atau perempuan. Dan ia sekitar sepersepuluh diyat perempuan. Di negara Saudi Arabia senilai 5000 Riyal Saudi. Dan sebagian ulama menyatakan : Jika itu atas ijin orang tuanya maka tidak ada diyat; karena hak waris hilang dengan adanya kesepakatan dengan menggugurkan kandungan. Dan pendapat ini tidak terlalu jauh. Disebutkan oleh sebagian fuqaha seperti dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (6/35).
Wallahu A’lam.
Saudaramu
Prof. Dr. Khalid Al Mosleh
7/6/1426 H