×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Mengundi Dengan Dadu

Views:1166

Pertanyaan

Apakah boleh melakukan undian dengan menggunakan dadu? Saya ingin memilih di antara dua temanku yang akan menemaniku, apakah boleh menggunakan dadu dimana ketika dilemparkan dua buah dadu, maka yang keluar nomornya lebih besar dialah yang menemaniku. Apakah dadu yang terdapat dalam program komputer juga masuk dalam hukum keharaman dadu yang sudah diketahui? Yakni : Ada beberapa program komputer yang menampilkan gambar dadu dan ketika di-klik dengan mouse maka akan keluar nomor secara acak. Apakah ia masuk dalam hukum diharamkannya dadu ?

حكم الاقتراع بالنرد

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Dengan memohon taufik dari AllahTa'ala, maka jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Pertama : Yang nampak bagi saya, tidak dibolehkan mengundi dengan dadu; karena ia masuk dalam memberikan perhatian kepadanya dan membelinya. Bahkan wajib melenyapkannya. Dan menyimpannya adalah wasilah untuk menggunakannya dan bermain dengannya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  dalam hadis yang diriwayatkan Muslim (2260) dari hadis Buraidah Radhiyallahu ‘anhu :

((من لعب بالنردشير فكأنما غمس يده في لحم خنزير ودمه))

“Barang siapa yang bermain dengan dadu maka seakan-akan ia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi”

Dalam Sunan Abu Dawud (4938) dan yang lain dari hadis Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 

((من لعب بالنرد فقد عصى الله ورسوله)).

 

“Barang siapa bermain dengan dadu maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya.

Dan ada riwayat yang shahih dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma , jika ia mendapati seseorang bermain dadu, maka ia akan memukulnya dan menghancurkannya.

Adapum undian bisa dilakukan dengan cara yang lain.

 

Kedua: Tidak ada perbedaan dalam dadu yang diharamkan di dunia nyata ataupun dalam program komputer. Karena alasan keharamannya adalah menghalanginya dari mengingat AllahTa'aladan shalat bisa terjadi dengan menggunakan dua macam cara ini. Dan hadis diatas mencakup larangan di dalam dua kondisi yang disebutkan.

Wallahu A’lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

29/12/1424 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus