×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Hukum Pijat

Views:5175

Pertanyaan

Syaikh yang kami hormati. Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Apa hukum pijat ?

حــكم الـتـدلـيك

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Pijat terbagi terbagi menjadi dua :

Pertama : Pijat

Amma ba’du.

Pijat terbagi menjadi dua macam :

Jenis pertama: Pijat medis yang disarankan oleh dokter untuk mengobati kelemahan otot atau yang lain karena tujuan medis, maka jenis ini dibolehkan karena termasuk dalam jenis obat yang hukum asalnya adalah boleh. Tetapi diwajibkan menjaga aurat dari pandangan dan sentuhan kecuali memang ada kebutuhan. Dan diwajibkan membatasi pada bagian tertentu yang terbuka auratnya atau harus disentuh. Dan dibatasi waktu yang sudah ditentukan. Allah Ta’ala memerintahkan untuk menjaga aurat sebagaimana dalam firmanNya :

﴿قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ﴾ (النور: 30)

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya...”Q.S. An Nur : 30.

Dan Allah Ta'ala berfirman untuk kaum mukminat :

﴿وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ﴾ (النور: 31)

“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya...”Q.S. An Nur : 31.

 Dan Allah Ta’ala berfirman ketika mejelaskan sifat kaum mukminin :

﴿وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ* إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ﴾ (المؤمنون: 5-6)

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” Q.S. Al Mu’minun : 5-6.

Imam Ahmad (19530), Abu Dawud (1417) dan Tirmidzy (2769) dan selain mereka meriwayatkan dengan sanad jayid dari hadis Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika ditanya tentang aurat, beliau bersabda :

((احفظ عورتك إلا من زوجتك أو ما ملكت يمينك)) فقال له: الرجل يكون مع الرجل، فقال صلى الله عليه وسلم: ((إن استطعت ألا يرينها أحد فافعل))

“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kamu miliki”. Kemudian berkata kepada beliau seorang laki-laki : laki-laki melihat laki-laki. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda : “Jika kamu mampu untuk tidak melihatnya maka kerjakanlah.”

Imam Bukhari juga meriwayatkan hadis secara mua’allaq.

Dan di dalam Shahih Muslim (338) dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :

“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan (janganlah) wanita melihat aurat wanita lain, dan janganlah  bergabung dua orang laki dalam satu baju, dan dua orang wanita bergabung dalam satu baju.”

Ini menunjukkan keharaman menyentuh aurat orang lain dengan bagian anggota tubuh apapun.

Jenis yang kedua: Pijat refreshing. Jenis ini dimanfaatkan sebagian orang dengan tujuan menyegarkan badan atau sebagai relaksasi tanpa ada kebutuhan secara khusus. Jenis ini jika tidak ada penyingkapan aurat dan tidak ada sentuhan yang membangkitkan syahwat maka dibolehkan. Dan dibolehkan mengambil upah darinya. Tetapi saya nasihatkan untuk mencukupkan diri dengan pijat manual daripada pijat otomatik yang menggunakan alat agar terhindar dari syubhat dari menyingkap aurat dan menyentuhnya. Begitu pula yang bisa membangkitkan syahwat.

Wallahu A’lam

Saudaramu.

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

16/9/1424 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus