×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Hukum Sekolah di SMA Yang Bercampur

Views:1517

Pertanyaan

Adalah seorang gadis berumur 14 tahun. Apakah boleh belajar di SMA yang di dalamnya bercampur (laki-laki dan perempuan)? Dan semua lembaga pendidikan di sini bercampur. Dan gadis ini berjilbab dan taat dengan syariat Allah. Dan sekarang ia tidak masuk sekolah, karena ada yang mengatakan kepadanya : “Belajar di Sekolah SMA yang bercampur hukumnya haram."

حكم الدراسة في الثانوية المختلطة

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Setelah memohon taufik dari Allah, maka jawaban atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Hendaknya ia berusaha mencari sekolah yang tidak mencampur siswanya. Jika tidak menemukan maka belajar dengan cara meminta ikut waktu ujian saja. Hal ini dikarenakan dalam ikhtilat lawan jenis terdapat keburukan dan kerusakan yang nyata.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

22/11/1424 H


Topik sebelumnya

Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus