×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Hukum Menari Bagi Wanita

Views:4302

Pertanyaan

Apa hukum menari bagi wanita ?

حكم الرقص للنساء

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Ulama madzhab Hambali dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa menari itu makruh selama tidak diiringi dengan nyanyian yang diharamkan, memperlihatkan aurat, menggoda dan membangkitkan syahwat.

Sedangkan Imam Syafi'i Rahimahullah berpendapat bolehnya menari yang terbebas dari hal yang diharamkan.

Dan ada hikayat dari sebagian peneliti tentang adanya pendapat ketiga yaitu pendapattentang haramnya menari yang dinisbatkan kepada ulama Hanafiyah dan Malikiyah. Dan nampaknya pendapat ini bukanlah pendapat yang teliti. Karena ketika ulama Hanafiyah dan Malikiyah menyampaikan tentang keharamannya, yaitu berkenaan dengan tarian yang dilakukan untuk beribadah kepada AllahTa’ala dan mereka menjadikannya sebagai bentuk pendekatan diri. Dan jenis ini merupakan tarian yang tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang keharamannya.

Dan setiap pendapat memiliki dalil-dalil. Menurut saya yang lebih dekat pada kebenaran adalah pendapat yang mengatakan bahwa menari adalah makruh hukum asalnya. Sesuai dengan hadis Riwayat Ahmad (16662) dan Tirmidzi (1561) dari hadis ‘Uqbah bin ‘Amir bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :

 ( كل ما يلهو به الرجل المسلم باطل إلا رميه بقوسه وتأديبه فرسه وملاعبته أهله، فإنهن من الحق(

 “Setiap yang melalaikan seorang muslim dengannya adalah batil kecuali melempar dengan panah dan melatih ketangkasan kudanya dan becanda dengan istrinya, maka semua itu termasuk kebenaran”

Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan : Hadis ini hasan shahih. Dan hadis ini dari riwayat Abdullah bin al-Arzaq dan tidak menstiqahkannya kecuali Ibnu Hibban. Oleh karena itu Ibnu Hazm menyampaikan dalam kitabnya al-Muhalla (9/55) : Dia majhul (tidak diketahui). Dan hadis ini juga datang dari jalan-jalan lain yang menguatkannya, antara lain hadis yang diriwayatkan an-Nasaiy dalam as-Sunan al-Kubro (8938) dari jalan Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’ :

 

كل شيء ليس من ذكر الله فهو لعب إلا أربعة ملاعبة الرجل امرأته وتأديب الرجل فرسه ومشي الرجل بين الغرضين وتعلم الرجل السباحة

 

“Setiap yang melalaikan dari mengingat Allah maka ia termasuk permainan kecuali empat hal : Seorang suami mencumbui istrinya, seseorang melatih ketangkasan kudanya, dan berlomba dengan lawannya serta belajar berenang”

Alhafidz Ibnu Hajar memberikan komentar dalam kitabnya Ishobah (1/439): Isnad hadis ini shahih.

Kemakruhan ini bisa hilang di hari raya Ied atau yang semisalnya. Karena jiwa condong pada permainan di hari raya dan yang sejenisnya. Dan syariah telah memperhatikan faktor-faktor pendukung dalam rangka menjawab kebutuhan jiwa tanpa mengakibatkan kerusakan dan keburukan. Dan itu semua ditunjukkan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ijin kepada orang Habasyah untuk permainan mereka di masjid saat hari raya. Dan permainan mereka adalah melompat yang termasuk tarian. Dan telah disebutkan permainan mereka dalam hadis riwayat Ahmad (237099) , dimana Aisyah berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan daguku di atas pundaknya agar aku bisa melihat tarian orang Habasyah.

Adz-Dzahabi mengatakan dalam kitabnya al-Faiq (2/112) az-Zafan (dalam hadis) artinya adalah tarian.

Ibnu al-Astir di dalam an-Nihayah (2/305) : Dan asal dari tarian adalah permainan dan bela diri, dan makna yang sesuai adalah hadis Aisyah :

قدم وفد الحبشة فجعلوا يزفنون ويلعبون

(Datang utusan Habasyah (ke Madinah), maka mereka mulai menari dan bermain)

Arti يزفنون   adalah يرقصون  (menari)

Oleh sebab itu, maka sepatutnya menjahui setiap yang menyebabkan fitnah dan keburukan yang bersal dari gerakan-gerakan yang membangkitkan syahwat.

Wallahu A’lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

8/4/1425 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus