×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Perempuan Mengobati Laki-laki

Views:1283

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan bagi seorang muslimah yang bekerja sebagai dokter gigi mengobati pasien laki-laki yang bukan mahrom? Sebagai informasi muslimah ini seorang yang taat dan memakai hijab syar’i dan menjaga diri.

علاج المرأة للرجل

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Setelah memohon taufik dari Allah, maka jawaban atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Tidak diragukan lagi ini adalah fitnah yang berat bagi wanita dan laki-laki semuanya. Walaupun sudah berhati-hati, tetapi proses pengobatan yang mengaharuskan mendekatpadapasien, maka saya berpendapat boleh dalam keadaan darurat saja. Dan itu ketika tidakadadokter yang berjenis kelamin sama.

Wallahu A’lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

8/11/1424 H


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus