×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Wanita menulis syair

Views:1543

Pertanyaan

Jika wanita menulis syair, apakah boleh baginya untuk mempublikasikan syair yang ditulisnya dengan nama pena baik melalui internet atau sekedar dibaca oleh keluarga dan kerabatnya ?

كتابة المرأة للشعر

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Dengan memohon taufik dari Allah, maka jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Tidak mengapa seseorang menggunakan nama pena dalam penulisannya. Baik di koran atau internet atau yang lain. Tetapi sebaiknya ia memilih nama yang baik. Dan tidaklah ia lakukan kecuali untuk mencegah yang diharamkan dari menghinakan kehormatan dan kedudukan, tertipu diri sendiri dan yang lainnya. Karena ketika ia menutupi dirinya tidak memberikan manfaat baginya di depan Allah. Karena Allah mengetahui mata yang khianat dan apa yang disembunyikan dalam dada. Dan saya wasiatkan saudara-saudaraku agar bertakwa kepada Allah dan berhati-hati dalam menggunakan sarana inidari hal yang dimurkai Allah.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus