×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Memakai cincin besi dan perak

Views:1349

Pertanyaan

Apa hukum memakai cincin yang terbuat dari besi atau perak untuk laki-laki dan perempuan? Apakah ini hanya boleh untuk hakim dan para pemimpin ?

لبس خاتم الحديد والفضة

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Dengan memohon taufik dari Allah, maka jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Tidak mengapa memakai cincin dari perak untuk perempuan dan laki-laki. Dan tidak dikhususkan untuk para hakim dan pemimpin. Tapi hanya sunah yang mereka miliki.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus