×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Hukum tepuk tangan dan siulan di pesta pernikahan

Views:1422

Pertanyaan

Apa hukum tepuk tangan dan siulan di pesta pernikahan ?

ما حكم التصفيق والزغاريد في الأعراس

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Dengan memohon taufik dari Allah, maka jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Bertepuk tangan boleh ketika ditujukan untuk memberi semangat dan yang semisalnya. Dan yang lebih baik meninggalkannya. Beberapa ulama membencinya. Dan sebagian dari mereka mengharamkannya.

Adapun siulan yaitu suara tinggi yang terjadi karena getaran lidah di dalam mulut dan dilakukan ketika bergembira di kebanyakan keadaan. Dan ada yang mengatakan artinya adalah suara unta jantan dari mulutnya sebagaimana disampaikan dalam Tajul ‘arus (7/2008).

Beberapa ulama berusaha menjelaskan hukum ini dari sunah. Dan yang nampak adalah apa yang disebutkan sebagian ulama, apakah pengumuman nikah  bisa dianggap ada dengan siualan dan suara atau tidak?

Al-Adawi dalam kitabnya al-Hasyiyah ala ar-Risalah (2/52) : (Apakah bisa menggantikan kedudukan suara rebana dan asap apa yang terjadi sekarang dan menyebar berupa siulan dan semisalnya atau tidak? Saya katakan : Yang nampak demikian). Dan apa yang disampaikan beliau rahimahullah dinukil dari sebagian ulama Malikiyah. Dan ini pendapat yang dekat ketika diukur adanya pengumuman nikah dan menyebarkannya. Karena ia adalah suara tinggi yang dikeluarkan ketika ada kegembiraan. Tetapi sebagian ulama Malikiyah mengatakan bahwa itu adalah bid’ah.

Dikatakan dalam Mawahibul Jalil (2/241) : (Dan dari makna ini, apa yang dilakukan oleh sebagian wanita dari siulan ketika dibawa jenazah orang soleh, atau ada kegembiraan yang terjadi, maka ini termasuk arti dari meninggikan suara wanita. Dan yang paling terjaga menurut Syaikh Ali al-Qarwi bahwa ini termasuk bid’ah yang wajib dilarang perbuatan seperti ini)

Pendapat tentang bid’ahnya hal ini dalam mengantar jenazah adalah jelas. Adapun di dalam kegembiraan termasuk adat. Dan hukum asalnya adalah halal. Dan yang tampak bagiku adalah hukumnya boleh untuk siulan. Tetapi sebaiknya menjaga agar suara tidak sampai ke lelaki asing.

Wallahu A’lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus