×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / منوع / Dompet Terbuat Dari Kulit Babi

Views:2231

Pertanyaan

Saya pernah melakukan perjalanan ke salah satu negara Islam dan saya membeli dompet dari sebuah pusat perbelanjaan. Saya tidak sadar kecuali ketika sudah sampai di Saudi Arabia kalau dompet itu terbuat dari kulit babi. Semoga Allah memberikan kepada kita kemuliaan dan kepada kalian dan melindungi kita. Sebagian orang mengatakan kepadaku: Boleh menggunakanya, karena yang diharamkan adalah memakan dagingnya bukan memanfaatkan kulitnya. Mohon berikan faidah kepadaku, semoga Allah memberikan faidah kepada anda.

محفظة مصنوعة من جلد الخنزير

Menjawab

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Tidak boleh bagimu memanfaatkannya, karena jumhur ulama berpendapat bahwa kulit babi adalah najis dan haram memanfaatkannya serta menggunakannya.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh


Topik yang Dilihat

1.
×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus